Menaker Sebut Ijazah Bukan Satu-satunya yang Dibutuhkan untuk Dapat Kerja

Rina Anggraeni
Menaker Ida Fauziyah sebut ijazah bukan satu-satunya yang dibutuhkan untuk dapat kerja. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNws.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya mengatakan, ijazah bukan satu-satunya yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan. Namun, kemampuan atau skill menjadi acuan penting dalam mendapatkan pekerjaan.

"Kalau ini bisa kita lakukan mungkin sekarang dan kedepannya ijazah menjadi tidak begitu berarti kecuali untuk kepentingan yang lain ya, menjadi tidak begitu berarti karena seseorang itu diukur karena kompetensinya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual Senin (15/11/2021).

Adapun Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK)  bakal menjadi alat untuk mengukur capaian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. IPK nasional pada 2020 tercatat 67,64 atau berada di tingkat menengah atas.

"Secara akumulatif (nilainya) 67,64 persen, yang kalau menurut hitungannya maka kita masuk kategori menengah ke atas," ujarnya.  

Saat ini, indikator utama IPK meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja. Kemudian, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.

"Dari tahun 2019 ke tahun 2020, nilai indikator perencanaan tenaga kerja tercatat naik dari 8,17 menjadi 8,63, nilai indikator penduduk dan tenaga kerja naik dari 6,29 menjadi 6,68. Lalu nilai indikator kesempatan kerja naik dari 10,00 menjadi 10,03, dan nilai indikator pelatihan dan kesempatan kerja naik dari 8,1 menjadi 10,26," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Menaker Imbau Perusahaan Swasta WFA selama Masa Libur Lebaran 2026

Megapolitan
9 jam lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Nasional
19 jam lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Berikut!

Nasional
3 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal