JAKARTA, iNws.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya mengatakan, ijazah bukan satu-satunya yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan. Namun, kemampuan atau skill menjadi acuan penting dalam mendapatkan pekerjaan.
"Kalau ini bisa kita lakukan mungkin sekarang dan kedepannya ijazah menjadi tidak begitu berarti kecuali untuk kepentingan yang lain ya, menjadi tidak begitu berarti karena seseorang itu diukur karena kompetensinya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual Senin (15/11/2021).
Adapun Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) bakal menjadi alat untuk mengukur capaian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. IPK nasional pada 2020 tercatat 67,64 atau berada di tingkat menengah atas.
"Secara akumulatif (nilainya) 67,64 persen, yang kalau menurut hitungannya maka kita masuk kategori menengah ke atas," ujarnya.
Saat ini, indikator utama IPK meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja. Kemudian, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
"Dari tahun 2019 ke tahun 2020, nilai indikator perencanaan tenaga kerja tercatat naik dari 8,17 menjadi 8,63, nilai indikator penduduk dan tenaga kerja naik dari 6,29 menjadi 6,68. Lalu nilai indikator kesempatan kerja naik dari 10,00 menjadi 10,03, dan nilai indikator pelatihan dan kesempatan kerja naik dari 8,1 menjadi 10,26," tuturnya.