Mendag Ungkap Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Apa Saja?

Yohanes Demo
Mendag Zulhas bicara soal bea masuk 200 persen (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan saat ini rencana itu masih dalam proses perhitungan. 

Menurutnya, hal itu dilakukan demi melindungi ekonomi Indonesia. Sebab, saat ini sedang maraknya barang-barang impor masuk dengan harga yang lebih murah. 

"Kan nanti dihitung, ya tentu kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dilihat, pasti dikenakan," kata dia saat pelepasan ekspor produk home decor di Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (06/07/2024).

Kata Zulhas, kebijkan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi UKM lokal yang saat ini banyak gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor asal China. Menurutnya, penerapan pajak tambahan itu sah dilakukan, bahkan telah diterapkan oleh negara-negara lainnya. 

"Semua negara bisa melindungi industri dalam negeri. Negara lain juga seperti itu, boleh karena itu aturan yang diperbolehkan," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Purbaya soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Amankan Petugas kalau Digebukin

2 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

3 hari lalu

Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Pilih Kejar Penunggak

8 hari lalu

Zulhas Sebut Fungsi Kopdes Merah Putih untuk Salurkan Barang Subsidi: Bukan Supermarket!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal