idEA Girang Pajak E-Commerce Dibatalkan

Rully Ramli
E-commerce. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik keputusan pemerintah membatalkan pajak e-commerce. Kebijakan tersebut seharusnya diterapkan 1 April 2019.

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018.

"Saya rasa ini kebijakan yang baik, karena dari awal diskusi, memang semangat kami dengan Kementrian Keuangan pada dasarnya sama," ujar dia, saat dihubungi iNews.id, Sabtu (30/3/2019).

Ignatius menyebut, keputusan Sri Mulyani sangat tepat. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan upaya mendorong ekonomi digital, khususnya e-commerce bersama-sama. Pasalnya, penerapan pajak yang terlalu dini bisa mematikan industri sebelum tumbuh besar.

"Keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan lebih besar. dan ini keputusan yang baik sekali dari bu Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce

Bisnis
4 tahun lalu

Naik 56 Persen, Transaksi Harbolnas 2021 Tembus Rp18,1 Triliun

Makro
5 tahun lalu

Tren Belanja Online Pekan Pertama Ramadan, Ada Makanan hingga Pakaian

Internet
5 tahun lalu

Keahlian di Bidang Digital Diperlukan untuk Bertahan di Tengah Pandemi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal