Menkop Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Aturan Larangan Impor Pakaian Bekas

Antara
Menkop UKM Teten Masduki tegaskan tak akan revisi aturan larangan impor pakaian bekas. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (6/6/2023). Pendemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak ada keberpihakan pemerintah kepada rakyat. 

Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang dinilai tidak propedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.

Tuntutan lainnya, yakni pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga turun-temurun sampai anak cucu. Selain itu, mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
12 hari lalu

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Bisnis
13 hari lalu

Menteri Maman Dorong Pedagang Thrifting Jual Produk UMKM Lokal

Nasional
21 hari lalu

Menkomdigi Dukung Larangan Thrifting, bakal Awasi Penjualan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal