JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan insentif khusus untuk industri yang menghadapi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperti industri tekstil. Bentuk insentifnya akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Dia mencontohkan bentuk insentif tersebut, bisa berupa pajak, energi murah, biaya masuk ditanggung pemerintah, biaya bahan baku, atau lainnya. Agus mengaku saat ini sedang berdiskusi dengan pihak terkait untuk menentukan isentif mana yang tepat diberikan.
"Jadi kalau tekstil itu kita berikan perhatian untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, bisa dalam bentuk insentif, itu pasti baik. Dan ini pasti akan kita bicarakan, kita pantau terus seberapa besar tertekannya industri TPT (Tekstil dan Pengolahan Tekstil)," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Insentif macam-macam bisa dalam bentuk pajak, energi murah, biaya masuk ditanggung pemerintah, biaya bahan baku. So many option untuk kita berikan insentif," imbuh dia.
Agus menuturkan, pemberian insentif cukup efektif dilakukan. Ini berdasarkan pengalaman pemberian insentif PPNBM yang pernah dikucurkan saat pandemi Covid-19.
Sementara itu, Agus pun menampik bahwa hasil capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis oleh S&P Global pada Mei mengalami penurunan, yakni di 50,3 meski hal itu masih dalam fase ekspansi. Karena itu, Kemenperin akan fokus menyelamatkan industri TPT serta subsektor lain seperi germen dan alas kaki.
"Kita lihat PMI sekarang masih dalam posisi 50,3 poin. Angka ini turun tapi masih ekspansi. Tapi kewaspadaan dan hati-hati dan juga alarming tetap harus ada di kita. Oleh sebab itu, kita membedah seluruh sub sektor yang terdampak," tutur Agus.