Miliarder Gautam Adani Buka Suara soal Tuduhan Kasus Suap Rp4 Triliun

Aditya Pratama
Pendiri Adani Group, Gautam Adani. (Foto: AP)

NEW DELHI, iNews.id - Pendiri Adani Group, Gautam Adani untuk pertama kalinya buka suara terkait kasus suap senilai 265 juta dolar AS atau setara Rp4,1 triliun yang disampaikan otoritas Amerika Serikat (AS). Konglomerat India ini memastikan pihaknya akan mematuhi aturan yang ada.

Dakwaan tersebut merupakan krisis besar kedua yang menimpa miliarder asal India itu hanya dalam waktu dua tahun. Satu negara bagian India sedang meninjau kesepakatan listrik dengan grup tersebut. 

"Kurang dari dua minggu yang lalu, kami menghadapi serangkaian tuduhan dari AS tentang praktik kepatuhan di Adani Green Energy. Ini bukan pertama kalinya kami menghadapi tantangan seperti itu," ucap Adani dalam pidatonya di sebuah upacara penghargaan dikutip dari Reuters, Senin (2/12/2024).

Pihak berwenang AS menuduh Gautam Adani, keponakannya sekaligus direktur eksekutif Sagar Adani dan direktur pelaksana Adani Green Vneet S. Jaain melakukan suap untuk mengamankan kontrak pasokan listrik India, dan menyesatkan investor AS selama penggalangan dana di negara tersebut.

Pimpinan Adani Group ini membantah tuduhan tersebut dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan akan mencari semua jalur hukum yang memungkinkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

7 hari lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

9 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

11 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal