MNC Finance Penjarakan Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan selama 5 Bulan

Tim iNews.id
Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom

Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan” sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.

Lebih lanjut, Fandy mengimbau kepada seluruh debitur PT MNC Finance, supaya tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia. Debitur yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36. 

Sedang kepada setiap orang yang melakukan penadahan, baik menyewa, membeli, menerima, menyimpan objek yang masih dalam jaminan fidusia dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan pasal 480 dan/atau pasal 55 KUHPidana.

"Manajemen PT MNC Finance akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menjalin komunikasi yang baik kepada Debitur yang tersebar di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
3 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Bisnis
10 hari lalu

MNC Finance Gandeng CarDekho Group untuk Perluas Akses Pembiayaan

Internasional
12 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal