MNC Finance Penjarakan Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan selama 5 Bulan

Tim iNews.id
Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Finance memenjarakan salah satu debitur atas nama Muhamad Irfan Islami. Ia terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain.

Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom menjelaskan peralihan objek jaminan fidusia tersbut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berangkat dari kasus tersebut, Fandy mengatakan saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama lima bulan kurungan sebagai mana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak membayar angsuran atas pembiayaan 1 unit mobil Daihatsu Terios kepada PT MNC Finance, justru Muhamad Irfan Islami Mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon. 

"Mobil itu merupakan objek jaminan fidusia, kita sudah berusaha melakukan mediasi, tapi ada laporan dari cabang ke kita bahwa mobil tersebut beroperasi alih ke salah satu organisasi di jawa barat, sehingga kita melakukan laporan ke kepolisian," ujar Fandy saat ditemui di MNC Tower, Jumat (22/3/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

MNC Finance Gandeng CarDekho Group untuk Perluas Akses Pembiayaan

Internasional
7 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Nasional
12 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Nasional
14 hari lalu

Komisi Kejaksaan Ungkap Silfester Sudah Dipanggil 6 Kali untuk Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal