JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar para ASN, baik PNS maupun PPPK untuk patuh pada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Bahkan pimpinan instansi diminta untuk memantau bawahannya.
Seperti diketahui, para ASN dilarang mudik dan/atau berpergian ke luar kota selama periode larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
“Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun. Kita bicara sistem. Sistem yang sekarang itu dilarang mudik kecuali yang sedang tugas,” katanya, Minggu (9/5/2021).
Dia mengingatkan bahwa yang diperbolehkan pergi ke luar kota adalah ASN yang memang sedang bertugas.
“Kan ada ASN yang sedang melakukan pemantauan. Boleh misalnya memantau yang dekat dengan rumahnya. Tapi sebenarnya tetap porsi utamanya pemantauan atau monitoring,” ujarnya.