Mudik Dilarang, Pimpinan Diminta Pantau PNS dan Share Location saat Lebaran

Dita Angga
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar para ASN, baik PNS maupun PPPK untuk patuh pada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Bahkan pimpinan instansi diminta untuk memantau bawahannya. 

Seperti diketahui, para ASN dilarang mudik dan/atau berpergian ke luar kota selama periode larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

“Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun. Kita bicara sistem. Sistem yang sekarang itu dilarang mudik kecuali yang sedang tugas,” katanya, Minggu (9/5/2021).

Dia mengingatkan bahwa yang diperbolehkan pergi ke luar kota adalah ASN yang memang sedang bertugas.

“Kan ada ASN yang sedang melakukan pemantauan. Boleh misalnya memantau yang dekat dengan rumahnya. Tapi sebenarnya tetap porsi utamanya pemantauan atau monitoring,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
22 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
2 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal