Mudik Dilarang, Pimpinan Diminta Pantau PNS dan Share Location saat Lebaran

Dita Angga
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar para ASN, baik PNS maupun PPPK untuk patuh pada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Bahkan pimpinan instansi diminta untuk memantau bawahannya. 

Seperti diketahui, para ASN dilarang mudik dan/atau berpergian ke luar kota selama periode larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

“Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun. Kita bicara sistem. Sistem yang sekarang itu dilarang mudik kecuali yang sedang tugas,” katanya, Minggu (9/5/2021).

Dia mengingatkan bahwa yang diperbolehkan pergi ke luar kota adalah ASN yang memang sedang bertugas.

“Kan ada ASN yang sedang melakukan pemantauan. Boleh misalnya memantau yang dekat dengan rumahnya. Tapi sebenarnya tetap porsi utamanya pemantauan atau monitoring,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

7 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

8 hari lalu

Duh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

8 hari lalu

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal