Mulai 2027 Truk ODOL Dilarang Beroperasi

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi truk ODOL dilarang beroperasi pada 2027. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan truk ODOL (Over Dimension Over Load) akan dilarang pada tahun 2027. Hal ini sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.

Dudy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan  mengenai standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya. Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk.

"Mereka bersedia zero ODOL (diterapkan) tahun 2027. Tapi sebelum sampai ke situ, ada beberapa hal yang harus kita lakukan, di antaranya pembentukan semacam tim kecil, kemudian kita melakukan kajian," ujarnya dalam media briefing pekan lalu, dikutip Senin (18/8/2025).
 
Dudy mengaku sebagian masalah ODOL ini datang dari aspek kesejahteraan para sopir truk. Pendapatan yang kecil kerap menjadi penyebab sopir truk membawa barang berlebih agar satu kali jalan bisa sekaligus mengantar banyak.

Ia mengaku saat ini tengah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur aspek teknis terkait penetapan standar gaji para sopir truk. Sehingga harapannya, berapa pun banyak barang yang diantar, standar pendapatan sopir truk telah diatur oleh pemerintah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru

Nasional
11 hari lalu

Ini Jadwal Diskon Tiket Kereta hingga Kapal pada Periode Nataru

Nasional
16 hari lalu

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Nataru, Sediakan Kuota 33.000 Penumpang

Megapolitan
18 hari lalu

Sopir Truk Sampah Meninggal saat Kerja Lembur, Ini Penjelasan Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal