Nasabah AdaKami Diduga Bunuh Diri Karena Teror Debt Collector, Warganet Pertanyakan Pengawasan OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kasus dugaan bunuh diri nasabah AdaKami membuat warganet menyoroti pengawasan OJK. (foto: dok iNews)

Dalam unggahannya, OJK merespons dengan kalimat, “Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan teror, ancaman, atau menyebarkan data pribadi,” demikian respons yang diunggah OJK dalam akun Twitter resminya.

Warganet lainnya dengan akun Twitter @Pohon_Bambu** menyampaikan bahwa, sudah selayaknya OJK sebagai regulator yang membawahi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menerbitkan kebijakan untuk menghapus biaya layanan pinjaman online yang besaran nilainya sama dengan utang pokok atau outstanding. Ia mengatakan, OJK harus bisa menertibkan praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pinjaman online.

Kejadian diduga bunuh diri karena teror penagihan utang yang terjadi dinilai sangat fatal. Ia menilai, perusahaan pinjol melakukan penipuan karena tidak mencantumkan informasi terkait biaya layanan yang akan ditanggung peminjam.

“Biaya layanan itu ada di dalam iklannya atau tidak? Kalau gak ada artinya iklan pinjol telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen,” tulis akun @Pohon_Bambu** dalam unggahannya.

Warganet dengan akun Twitter @mur1997** menyarankan kepada OJK untuk mengadakan program uji praktik pinjaman online. Mekanisme yang disarankan yakni, sejumlah pegawai OJK ditugaskan untuk meminjam uang di berbagai aplikasi pinjaman online, kemudian jika ditemukan pelanggaran seperti biaya layanan yang membengkak, maka OJK dapat segera mengambil langkah konkrit untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan pinjaman online yang melanggar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 tahun lalu

5 Fakta Pria Bunuh Diri karena Terjerat Pinjol, Pinjam Rp9,4 Juta Harus Bayar Rp19 Juta

5 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

5 hari lalu

Daftar 11 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK dari Januari hingga Juli 2026

6 hari lalu

Gibran Respons Kemunculan Kabinet Bayangan: Pengawasan Publik Bagian dari Demokrasi

13 hari lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal