Tak hanya itu, warganet dengan akun Twitter @mejagamb** juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait pinjaman online. Ia menyebut, kebanyakan informasi yang berhubungan dengan aturan, jika sudah rilis ke khalayak umum, maka keseluruhan masyarakat dianggap sudah mengetahui secara rinci ketentuan tersebut. Padahal, literasi masyarakat terbilang masih rendah dan akan berbahaya jika tidak ada sosialisasi yang masif.
“Kalau gak ada sosialisasi langsung atau masif, aturan-aturan mencekik seperti itu (biaya layanan tinggi) cuma bakal diketahui sama orang-orang yang emang kepo soal aturan atau bentuk fintech lending itu apa,” unggah akun @mejagamb**.
Terkait peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan nasabahnya, pihak AdaKami telah memenuhi panggilan OJK untuk melakukan proses klarifikasi pada Rabu (20/9/2023). Adapun, agenda pertemuan lanjutan juga akan dilakukan pada hari ini (21/9/2023) untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).
Bernardino menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap korban, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.