JAKARTA, iNews.id - Kabar mengenai nasabah pinjaman online (Pinjo) AdaKami yang diduga bunuh diri akibat teror Debt Collector membuat warganet mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan unggahan akun Twitter @rakyatvspinjol pada 17 September 2023 lalu, korban diketahui berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga dan memiliki anak berumur tiga tahun. Korban dikabarkan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100 persen dari dana pinjaman.
Terkait peristiwa ini, warganet mempertanyakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum mengatur perihal besaran biaya layanan pada platform pinjol.
Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa, jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.