Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang saat New Normal? Ini Kata Kemenhub

Antara
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Rencana penerapan New Normal di sektor transportasi darat, khususnya ojek online (ojol), menimbulkan pertanyaan. Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengaku tengah menyiapkan skema New Normal untuk transportasi darat, termasuk ojol.

“Lagi dibuat dulu konsep untuk New Normal per sektor di mana nanti Selasa (depan) dipresentasikan ke Pak Menteri (Perhubungan),” kata Budi, Kamis (28/5/2020).

Sejak Maret 2020, ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, mereka diperbolehkan hanya barang. Ketentuan tersebut untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Budi belum dapat memastikan apakah nantinya ojol akan kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat New Normal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenhub Ungkap Dampak Gempa M7,7 NTT, Pelabuhan hingga Bandara Rusak

7 hari lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

12 hari lalu

Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Operator usai KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Nadi JKN, Bayar Iuran Kini Bisa Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal