OJK: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

"Saat ini, tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022," kata Ogi.

2. PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life

Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, di mana OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. 

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

3. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB)

Khusus untuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal