OJK: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)

Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun. 

4. Asuransi Jiwasraya

OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan pun telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. 
Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

"OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan perlindungan konsumen, juga mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan," tutur Ogi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
17 jam lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
21 jam lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Nasional
1 hari lalu

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Nasional
1 hari lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal