OJK: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)

Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun. 

4. Asuransi Jiwasraya

OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan pun telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. 
Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

"OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan perlindungan konsumen, juga mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan," tutur Ogi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
19 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
1 hari lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal