OJK: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk daftar pengawasan khusus. Meski demikian, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.

"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Walaupun tidak menyebut nama-nama perusahaan asuransi yang dimaksud, saat ini terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah ditangani oleh OJK. 

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada 4 perusahaan asuransi bermasalah yang kasusnya dalam pengawasan OJK, yaitu: 

1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)

Dalam kasus Wanaartha Life, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022. OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
21 jam lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
24 jam lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Nasional
1 hari lalu

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Nasional
2 hari lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal