JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.
Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank, melalui POJK Nomor 12 Tahun 2020. Peraturan tersebut mewajibkan bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan BPD memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan berdasarkan data terakhir yang dihimpun OJK,
sebanyak 13 BPD sedang dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal.
“Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR. Itu belum final dan masih dibicarakan," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dian menjelaskan, dalam pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh berbagai cara yakni dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2020 pada pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema.