OJK: 37 Bank Belum Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum Rp3 Triliun

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank, melalui POJK Nomor 12 Tahun 2020. Peraturan tersebut mewajibkan bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan BPD memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan berdasarkan data terakhir yang dihimpun OJK, 
sebanyak 13 BPD sedang dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal.

“Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR. Itu belum final dan masih dibicarakan," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dian menjelaskan, dalam pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh berbagai cara yakni dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2020 pada pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
13 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
28 hari lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Keuangan
30 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal