OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah, Apa Alasannya?

Anggie Ariesta
Ilustrasi OJK cabut izin BPR Bali Artha Anugrah (Foto: Antara/HO-OJK)

Upaya tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. 

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. 

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan 

2 hari lalu

OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026, Ini Alasannya

2 hari lalu

OJK Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI, Deepfake Tokoh Publik Jadi Modus Terbanyak

3 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal