JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree. Langkah ini diambil setelah perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),
“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat,” ucap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/10/2024).
Ismail menambahkan, pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang pendiri, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri.
Ismail menegaskan, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.