OJK Cabut Izin Usaha Investree dan Blokir Rekening Pendiri

Dinar Fitra Maghiszha
OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree setelah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan yang diatur POJK. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree. Langkah ini diambil setelah perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),

“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat,” ucap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/10/2024).

Ismail menambahkan, pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang pendiri, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri.

Ismail menegaskan, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
5 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
5 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
5 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal