Tak hanya itu, RUU NOPEC juga mengarahkan OPEC dapat dituduh sebagai kartel, sehingga AS dan negara-negara sekutunya dapat menjatuhkan sanksi jika OPEC dinilai mempermainkan harga minyak. Agar berlaku, RUU NOPEC itu perlu disahkan oleh Kongres AS, sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden.
“Mengingat tindakan OPEC yang membatasi produksi minyak, Administrasi Biden akan berkonsultasi dengan Kongres tentang alat dan otoritas tambahan untuk mengurangi kontrol OPEC atas harga minyak,” bunyi pernyataan Gedung Putih.
Gedung Putih menegaskan, OPEC selalu mengatakan bahwa mereka menjauhkan politik dari keputusan mereka, namun keputusan yang dibuat di Wina tidak dapat disangkal adalah keputusan politis yang berpotensi menimbulkan gejolak harga minyak.
"Peluit anjing hari ini dapat ditafsirkan sebagai tanda bahwa Presiden Biden tidak akan selalu menghalangi pemungutan suara atas RUU NOPEC yang akan menyatakan OPEC sebagai kartel dan membuat anggota tunduk pada undang-undang anti-trust Sherman," kata Herman Wang, ahli strategi RBC Capital Markets.