Pekerja Kena PHK Dapat JKP, Menaker: Tak Ada Iuran Baru

Athika Rahma
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program JKP tanpa memungut iuran baru. (Foto: Kemnaker RI)

Selain uang tunai, manfaat program JKP adalah akses informasi pasar kerja melalui pasker.id. Kemudian, ada fasilitas pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial, asesmen dan konseling.

Lalu, ada juga lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sudah disiapkan pemerintah di program ini.

"(Program JKP) mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang diPHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," ucap Ida.

Untuk mereka yang terkena PHK dan ingin berwirausaha, pemerintah juga memiliki skema program tenaga kerja mandiri dan Kartu Prakerja. "Untuk yang ingin berwirausaha ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Nasional
2 bulan lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
2 bulan lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal