Sebelumnya Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI dan menyita harta kekayaan lain terkait debitur/obligor. Penyitaan dilakukan di beberapa wilayah mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Lampung.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, penanganan aset tersebut dengan total estimasi nilai sebesar Rp333,66 miliar berdasarkan NJOP Tanah.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur," ucap Rionald dalam keterangan resmi, Jumat (28/6/2024).
Adapun, salah satu aset yang disita adalah atas harta kekayaan lain Obligor BLBI atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.880 m2 berikut bangunan villa di atasnya, yang berlokasi di Mega Indah Villa Estate Blok K.II, Desa/Kelurahan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan SHGB No. 689 atas nama Andri Tedjadharma. Penyitaan dilakukan karena belum dipenuhinya kewajiban kepada Negara sebesar Rp4,54 triliun.
Karena itu, Andri menegaskan bahwa Bank Centris Internasional tidak mempunyai utang kepada negara dengan nilai Rp4,54 triliun dan hal tersebut berbanding terbalik bahwa yang benar adalah Bank Centris Internasional tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia.