Pemerintah Akan Terbitkan STRP secara Massal untuk Pengemudi Ojol

Advenia Elisabeth
Pemerintah akan menerbitkan STRP secara massal untuk pengemudi ojol

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan meminta kepada Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara massal untuk pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online.

“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, Rabu (14/7/2021). 

Dia menjelaskan, aplikator ojol nantinya akan memberikan data pengemudi kepada Dishub DKI untuk pembuatan STRP.

"Jadi dengan satu STRP, pada para pengemudi ojol atau taksi online sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu tapi sekaligus," tuturnya. 

Dengan begitu, selain penumpang, pengemudi ojol atau taksi online juga harus mengantongi STRP. Aturan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Ojol Semringah Prabowo Pangkas Potongan Ojol jadi 8%, Minta Aplikator Realisasi

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: Potongan Biaya ke Pengemudi Dipangkas

Nasional
14 hari lalu

Kado May Day dari Prabowo: Ratifikasi ILO 188 Lindungi Awak Kapal hingga Perpres Ojol

Nasional
14 hari lalu

Dasco Ungkap Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal