Pemerintah Akan Terbitkan STRP secara Massal untuk Pengemudi Ojol

Advenia Elisabeth
Pemerintah akan menerbitkan STRP secara massal untuk pengemudi ojol

Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 49 tahun 2021, di mana perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor ensensial dan kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyertakan STRP atau surat tugas. 

Sebelumnya, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan ojol dan taksi online untuk mengantongi STRP.

“Kami kan di sini hanya mitra, dan kami pun pengemudi  yang bertugas melayani masyarakat yang beraktivitas WFH atau WFO,” ucap Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Nasional
14 hari lalu

Penumpang Commuter Line Tembus 400 Juta Orang Sepanjang 2025, Jabodetabek Tertinggi

Nasional
14 hari lalu

Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Cek Jadwal dan Tanggal Keberangkatan

Megapolitan
20 hari lalu

Penumpang Transjakarta-MRT Tembus 461 Juta Orang Sepanjang 2025, Meningkat 16,65 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal