Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 49 tahun 2021, di mana perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor ensensial dan kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyertakan STRP atau surat tugas.
Sebelumnya, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan ojol dan taksi online untuk mengantongi STRP.
“Kami kan di sini hanya mitra, dan kami pun pengemudi yang bertugas melayani masyarakat yang beraktivitas WFH atau WFO,” ucap Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono.