Pemerintah Akan Terbitkan STRP secara Massal untuk Pengemudi Ojol

Advenia Elisabeth
Pemerintah akan menerbitkan STRP secara massal untuk pengemudi ojol

Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 49 tahun 2021, di mana perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor ensensial dan kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyertakan STRP atau surat tugas. 

Sebelumnya, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan ojol dan taksi online untuk mengantongi STRP.

“Kami kan di sini hanya mitra, dan kami pun pengemudi  yang bertugas melayani masyarakat yang beraktivitas WFH atau WFO,” ucap Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Ojol Semringah Prabowo Pangkas Potongan Ojol jadi 8%, Minta Aplikator Realisasi

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: Potongan Biaya ke Pengemudi Dipangkas

Nasional
14 hari lalu

Kado May Day dari Prabowo: Ratifikasi ILO 188 Lindungi Awak Kapal hingga Perpres Ojol

Nasional
14 hari lalu

Dasco Ungkap Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8 Persen

Nasional
14 hari lalu

Hore! Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi Maksimal 8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal