Pemerintah Akan Terbitkan STRP secara Massal untuk Pengemudi Ojol

Advenia Elisabeth
Pemerintah akan menerbitkan STRP secara massal untuk pengemudi ojol

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan meminta kepada Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara massal untuk pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online.

“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, Rabu (14/7/2021). 

Dia menjelaskan, aplikator ojol nantinya akan memberikan data pengemudi kepada Dishub DKI untuk pembuatan STRP.

"Jadi dengan satu STRP, pada para pengemudi ojol atau taksi online sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu tapi sekaligus," tuturnya. 

Dengan begitu, selain penumpang, pengemudi ojol atau taksi online juga harus mengantongi STRP. Aturan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Mobil Listrik yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka, Ternyata Driver Taksi Online

3 hari lalu

Sempat Hendak Kabur Usai Lindas Ojol, Sopir Mobil Listrik di Kebayoran Baru Akhirnya Tersangka

4 hari lalu

Sopir Mobil Listrik Ngaku Melamun dan Ngantuk saat Tabrak 4 Kendaraan dan Lindas Pengemudi Ojol

6 hari lalu

Mobil Listrik Tabrak 4 Kendaraan di Blok M Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas hingga Patah Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal