JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras secara permanen melalui regulasi baru. Saat ini, aturan HET masih digodok otoritas.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) ihwal pembuatan aturan baru tersebut.
Sehingga, HET beras saat ini masih mengacu pada surat Bapanas perihal relaksasi HET beras hingga 31 Mei 2024.
“Sedang proses komunikasi antar K/L (pembuatan regulasi). Surat relaksasi sampai dengan 31 Mei 2024 (berlakunya HET beras saat ini),” ujar Arief kepada iNews.id, Senin (20/5/2024).
Dia sendiri belum dapat memastikan beleid baru itu kapan diterbitkan lantaran masih pada proses penggodokan. Hanya saja, ada kemungkinan pemerintah akan menaikan HET beras atau justru tetap sama dengan harga saat ini.