Pemerintah Terima Pajak Usaha Ekonomi Digital Rp24,99 Triliun, Terbesar dari Sektor Apa?

Atikah Umiyani
ilustrasi penerimaan pajak dari ekonomi digital (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,99 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar.

Kemudian, ada juga dari pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun per 31 Mei 2024.

Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE sampai dengan Mei 2024. 

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun. 

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, dikutip Minggu (23/6/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

3 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

4 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

5 hari lalu

Panda Bond Laris Manis, Kemenkeu Raup Rp18,47 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal