Penerimaan DJP Jakarta Khusus Capai Rp48,2 Triliun di Kuartal Pertama 2025

Aditya Pratama
Irawan, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (dok. Ditjen Pajak)

JAKARTA, iNews.id - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus pada Maret 2025 telah mencapai Rp48,2 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp18,78 triliun.

Selanjutnya, kontribusi penerimaan juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp14,41 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp30,42 miliar dan PPh Migas: Rp10,11 triliun

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus ditopang oleh lima sektor dominan, di antaranya pertambangan dan penggalian, perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, aktivitas keuangan dan asuransi, serta pengangkutan dan pergudangan,” kata Irawan, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Sementara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling menyampaikan, kinerja APBN sampai dengan Maret 2025 tetap terkendali melalui akselerasi belanja yang tepat sasaran, guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan percepatan proyek strategis nasional.

Penerimaan perpajakan regional DKI Jakarta sampai Maret 2025 mencapai Rp225,91 triliun, menandai pemulihan setelah tren kontraksi pada awal tahun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Edi Wahyudi, menegaskan, momentum pemulihan penerimaan terus dijaga melalui penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Klaim Masalah Coretax Hampir Rampung: Kita Panggil Hacker yang Jago-Jago

Nasional
14 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal