Penerimaan Pajak Tumbuh 5,4 Persen, Sri Mulyani Kantongi Rp970,2 T di Semester I 2023

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berhasil mengantongi Rp970,2 triliun dari penerimaan pajak. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berhasil mengantongi penerimaan perpajakan sebesar Rp970,2 triliun hingga akhir semester I-2023. Penerimaan ini berhasil tumbuh 5,4 persen atau setara 56,5 persen dari target APBN 2023.

"Ini semua ditopang oleh peningkatan semua jenis pajak, terutama PPN dalam negeri yang jadi kontributor terbesar, terkumpul Rp175,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI dan Gubernur Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, angka penerimaan PPN berhasil tumbuh 23,5 persen. Diikuti dengan kontributor selanjutnya yaitu PPh badan yang berhasil mencatatkan penerimaan Rp209 triliun, atau tumbuh mencapai 26,2 persen di akhir semester I-2023.

"Hanya saja, realisasi pertumbuhan penerimaan PPh badan ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 133 persen, juga karena faktor harga komoditas," ucap Sri Mulyani.

Kemudian, kontributor signifikan selanjutnya adalah PPh 21 yang berhasil tumbuh hingga 18,3 persen. Kendati demikian, Sri menyoroti kinerja PPN impor yang melemah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
6 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
15 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Nasional
25 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal