Pengusaha Rokok Keberatan dengan Rencana Wajib Rapid Test Corona

Antara
Pekerja PT HM Sampoerna Tbk beraktivitas di Pabrik Rungkut 2, Surabaya. Sebagian pekerja di pabrik ini sempat terpapar Covid-19. (Foto: Ant)

SURABAYA, iNews.id - Pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta agar pemerintah provinsi Jawa Timur tak mewajibkan tes cepat untuk buruh pabrik di industri padat karya. Pasalnya, hal itu membebani biaya perusahaan.

"Kewajiban rapid test Covid-19 hanya semakin membebani perusahaan," kata Ketua Gappri, Henry Najoan, Jumat (8/5/2020).

Menurut Henry, industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu industri padat karya saat ini dihadapkan pada kondisi yang sangat berat. Tantangan tersebut mulai dari bahan baku, produksi, distribusi, hingga turunnya penjualan.

"Tidak lama lagi Lebaran tiba, IHT masih mempunyai kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam waktu dekat, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk pekerja. Karena itu, kewajiban rapid test Covid-19 dapat mengganggu kemampuan perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar THR," ujarnya.

Henry mengatakan, IHT juga dibebani kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

Bisnis
26 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
3 bulan lalu

DPR Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Buruh dan Petani Tembakau

Nasional
3 bulan lalu

Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Purbaya Ungkap Industri Rokok Senang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal