Pengusaha Rokok Keberatan dengan Rencana Wajib Rapid Test Corona

Antara
Pekerja PT HM Sampoerna Tbk beraktivitas di Pabrik Rungkut 2, Surabaya. Sebagian pekerja di pabrik ini sempat terpapar Covid-19. (Foto: Ant)

SURABAYA, iNews.id - Pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta agar pemerintah provinsi Jawa Timur tak mewajibkan tes cepat untuk buruh pabrik di industri padat karya. Pasalnya, hal itu membebani biaya perusahaan.

"Kewajiban rapid test Covid-19 hanya semakin membebani perusahaan," kata Ketua Gappri, Henry Najoan, Jumat (8/5/2020).

Menurut Henry, industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu industri padat karya saat ini dihadapkan pada kondisi yang sangat berat. Tantangan tersebut mulai dari bahan baku, produksi, distribusi, hingga turunnya penjualan.

"Tidak lama lagi Lebaran tiba, IHT masih mempunyai kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam waktu dekat, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk pekerja. Karena itu, kewajiban rapid test Covid-19 dapat mengganggu kemampuan perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar THR," ujarnya.

Henry mengatakan, IHT juga dibebani kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Nasional
12 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
13 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nasional
14 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal