Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak, Kemnaker: Masalah Diselesaikan Lewat Jalur Perundingan

Iqbal Dwi Purnama
Di Perppu Ciptaker, pengusaha tak boleh lakukan PHK sepihak . (Foto: Dok/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. 

Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan sebagainya. Mereka yang di-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," kata Indah dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Optimisme ini semakin terlihat melalui realisasi investasi kuartal I 2023 yang mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5 persen secara tahunan (yoy). Hingga akhir 2023 mendatang ditargetkan investasi masuk Indonesia tembus Rp1.400 triliun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo: Saya Tidak Rela Pejabat Bekerja Sama dengan Pengusaha Brengsek

Nasional
6 hari lalu

May Day di Monas, Prabowo Umumkan Sudah Teken Keppres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Nasional
12 hari lalu

Pesan Kepala Bappisus ke Pengusaha MBG: Jangan hanya Pikir Profit, Berikan Kualitas Makanan yang Benar

Nasional
23 hari lalu

Survei Apindo: 67 Persen Perusahaan Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal