Perhatian! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibagi 2 Periode, Ini Ketentuan dan Jadwalnya

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pendaftaran PPPK 2024 (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 per 1 Oktober 2024 kemarin. Namun, untuk diketahui, proses pendaftaran ini dibagi menjadi 2 periode.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Kemudian, periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pendaftaran seleksi PPPK dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

Adapun, formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

57 tahun lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

57 tahun lalu

Pemerintah Masih Godok Rencana Rekrutmen ASN 2026, Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal