Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!

Binti Mufarida
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan permenaker kenaikan UMP naik 6,5 persen terbit pekan depan (Foto: Raka Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit sebelum Rabu, 4 Desember 2024. Diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
 
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden Tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 
 
Permenaker ini, kata dia. akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
26 hari lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Nasional
1 bulan lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal