Perusahaan Indonesia Teken LoI Imbal Dagang dengan 3 Negara, Total Transaski Rp5,360 Triliun

Mochamad Rizky Fauzan
Mendag Zulkifli Hasan saat menghadiri Trade, Tourism, and Invesment (TTI) Forum pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-37 di Tangerang, Banten. Foto: Antara

Sejak akhir 2020, program imbal dagang telah dijajaki ke-38 negara dan telah disepakati enam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yaitu dengan Rusia, Jerman, Belanda, Turki, Hungaria, dan Filipina serta satu kontrak dengan Meksiko.

Program ini dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana atau Executive Coordinator (EC) yang bertindak untuk berkoordinasi di dalam negeri dengan para pelaku usaha, yaitu eksportir dan importir di negara masing-masing. Selain itu, program ini juga akan bekerja sama dengan perbankan dan para pemangku kepentingan terkait.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono ikut mengapresiasi dilaksanakannya penandatanganan LoI dalam skema imbal dagang ini dan berharap segera dilakukan proses transaksi perdagangan. 

“Dengan adanya komitmen awal ini, kedua pelaku usaha diharapkan dapat melakukan transaksi riil di awal tahun 2023,” ujar Veri.

PT TBI sebagai Badan Pelaksana turut hadir dalam kegiatan ini untuk menyosialisasikan skema imbal dagang b to b sekaligus melengkapi informasi dari Kementerian Perdagangan mengenai imbal dagang.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal