JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) membantah anggapan penggunaan kompor listrik atau induksi berdampak pada daya dan struktur tarif listrik, khususnya pelanggan berdaya 450 volt ampere (VA). Dampak tersebut di antaranya kenaikan daya dan tarif listrik pelanggan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan tidak ada perubahan daya atau kenaikan tarif saat menggunakan kompor listrik, khususnya bagi pelanggan 450 VA.
"Untuk aplikasi dari kompor induksi ini, memang ada misinterpretasi di luar seakan bahwa kami ingin menaikan daya dan struktur tarif listrik yang ada di pelanggan-pelanggan kami, karena mereka 450 VA," ujar Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Rabu (14/9/2022).
Darmawan menambahkan, kompor induksi menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) jalur khusus. Artinya, tidak tersambung dengan pola konsumsi listrik dengan menggunakan struktur daya terpasang maupun golongan tarif yang lama.
PLN juga membedakan tagihan listriknya, khususnya tagihan konsumsi rumah tangga sehingga kompor induksi tidak mempengaruhi struktur tarif listrik sebelumnya.