PMK Belum Terbit, Mobil 1.501-2.500 cc Belum Bisa Dijual Harga Diskon PPnBM

Giri Hartomo
Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc belum bisa diterapkan pada 1 April 2021. (Foto: Ist)

Billy mengaku ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70 persen. Syarat tersebut mencakup Toyota Innova dan Fortuner. 

"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggu PMK resminya," ucapnya.

Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1501-2500 cc. Dalam kebijakan ini ada dua skema yang diberikan yaitu untuk kendaraan 4x2 dan 4x4. 

Pertama untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember).  

Untuk kendaraan 4x4 diskon sebesar 25 persen dari 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 12,5 persen dari 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Mobil
1 tahun lalu

Kolaborasi Builder, Toyota Pamer Hilux Rangga Towing Car dan Modifikasi Lineup GR di IMX 2024

Mobil
2 tahun lalu

Rombak Direksi, Honda Prospect Motor Ganti Presiden Direktur

Mobil
2 tahun lalu

Fokus Hybrid, Honda Ungkap Tantangan Mobil Listrik di Indonesia

Mobil
2 tahun lalu

Honda Kolaborasi Jakarta Good Guide Jelajahi Ibu Kota Pakai Kendaraan Ramah Lingkungan

Mobil
2 tahun lalu

Perluas Layanan, Honda Tambah Fasilitas Bodi dan Cat di Jakarta Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal