PPATK Klarifikasi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu yang Bikin Heboh

Heri Purnomo
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengklarifikasi terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengklarifikasi terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, data transaksi tersebut terkait tugas, pokok, dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. 

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, itu bisa ada lebih dari Rp100 triliun, Rp40 triliun," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023). 

"Jadi, Rp349 triliun itu bukan, kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan," sambungnya.

Ivan menambahkan, terdapat tiga hal dalam temuan PPATK. Pertama, laporan hasil analisis (LHA) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum. Kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat, dan ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.

“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
20 jam lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
6 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal