PPATK Klarifikasi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu yang Bikin Heboh

Heri Purnomo
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengklarifikasi terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengklarifikasi terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, data transaksi tersebut terkait tugas, pokok, dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. 

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, itu bisa ada lebih dari Rp100 triliun, Rp40 triliun," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023). 

"Jadi, Rp349 triliun itu bukan, kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan," sambungnya.

Ivan menambahkan, terdapat tiga hal dalam temuan PPATK. Pertama, laporan hasil analisis (LHA) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum. Kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat, dan ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.

“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
1 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
2 hari lalu

Kena Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai: Kami Berbenah Diri

Nasional
2 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Tegaskan Benahi Kinerja: Yang Masih Bandel Kita Selesaikan

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Soroti Kasus Beras Ilegal, Bea Cukai Perketat Perbatasan di Batam–Sabang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal