Ivan mencontohkan bahwa ketika pihaknya menyerahkan kasus adanya tindak pidana korupsi ke KPK. Bukan tentang orang di KPK, namun lebih kepada tindak pindana pencucian yang asalnya adalah KPK.
Dia menambahkan, ketika pihaknya menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, melainkan terkait tugas dan fungsi BNN.
"Sama pada saat bea cukai atau pajak, itu karena memang urusan kepabeanan impor ekspor itu bea cukai. Pasal 74 yang Yang Mulia bikin itu kan penjelasannya mengatakan Bea Cukai adalah penyidik tindak pidana asal. Kemudian perpajakan itu yang angkanya besar," ucapnya.
"Nah, oleh masyarakat ya kesalahan kami juga, literasi publik, kami kurang melakukan kampanye dan segala macam. Memang pemahamannya agak sulit. Kesalahannya itu diterjemahkan di Kementerian Keuangan. Tidak, tidak begitu," sambungnya.