PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Capai Rp183,88 Triliun di 2022, Ini Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci temuan transaksi mencurigakan Rp183,88 triliun sepanjang 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang tahun lalu. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai itu diperoleh dari 1.290 laporan dari hasil analisis dari 1.722 Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) yang diterima.

"Dengan nilai nominal transaksi yang diduga menjadi tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2024).

Rinciannya, Rp183,88 triliun didapat dari hasil analisis tindak pindana pencucian uang terkait korupsi Rp81,3 triliun; perjudian Rp81 triliun; green financial crime Rp4,8 triliun; narkotika Rp3,4 triliun; penggelapan dana yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lain. 

Dia mengungkapkan, PPATK menerima laporan transaksi sebanyak 27.816.771 laporan sepanjang 2022. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
5 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
1 hari lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Nasional
1 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
1 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal