JAKARTA, iNews.id - Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang tahun lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai itu diperoleh dari 1.290 laporan dari hasil analisis dari 1.722 Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) yang diterima.
"Dengan nilai nominal transaksi yang diduga menjadi tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2024).
Rinciannya, Rp183,88 triliun didapat dari hasil analisis tindak pindana pencucian uang terkait korupsi Rp81,3 triliun; perjudian Rp81 triliun; green financial crime Rp4,8 triliun; narkotika Rp3,4 triliun; penggelapan dana yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lain.
Dia mengungkapkan, PPATK menerima laporan transaksi sebanyak 27.816.771 laporan sepanjang 2022.