PPATK Ungkap 7 Modus Utama Pencucian Uang dari Hasil Korupsi

Carlos Roy Fajarta
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat refleksi akhir tahun 2022 di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan ada sejumlah modus pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya penggunaan rekening atas nama orang lain.

"Kami telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 Hasil Analisis (HA) dan 7 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan saat refleksi akhir tahun 2022 di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Dari 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan tersebut Ivan menyebutkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan ada 275. Total nilai transaksi sejumlah Rp81,3 triliun.

Berikut 7 modus utama hasil korupsi :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
2 bulan lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
2 bulan lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
2 bulan lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal