Produk Makanan Minuman Tidak Bersertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Tak Bisa Dijual

Iqbal Dwi Purnama
Produk makanan minuman tidak bersertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024 tak bisa dijual. (Foto : Kemenag).

Dia menjelaskan, sertifikasi halal bukan hanya sekadar regulasi pemerintah, namun agar masyarakat yang membeli produk merasa aman dan nyaman.

"Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci. Karena itu, untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar produk yang diproduksi punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk merasa aman, dan nyaman," tuturnya.

Adapun sertifikasi halal untuk produk yang ada adalah salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

6 hari lalu

Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji

6 hari lalu

Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan Eks Honorer Kemenag di Kasus Kuota Haji, Ada Range Rover hingga 2 Rumah

10 hari lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal