Setelah Wandah Hamidah memberikan dokumen pendukung baru yang penting, perusahaan kemudian membuat penyesuaian keputusan terkkait klaim pertanggungan.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah mendapatkan dokumen pendukung baru yang penting, sehingga keputusan yang kami buat disesuaikan dengan informasi tersebut. Kami telah menyampaikan hal ini kepada nasabah tersebut, dan beliau telah menerima dengan baik,” tutur Luskito.
Dia mengungkapkan, Prudential Indonesia berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan bisnis secara adil dan transparan dengan semua pemangku kepentingan perusahaan.
Menurut dia, Prudential Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak nasabah sesuai dengan polis, dan selalu bertindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menangani keluhan setiap nasabah, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi mereka.
“Sesuai kredo perusahaan kami, Listening, Understanding, Delivering, kami juga akan terus mendengarkan masukan yang diberikan oleh para nasabah, dan terus berupaya memahami kebutuhan mereka sehingga kami dapat mewujudkan aspirasi kami dalam membantu masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan sejahtera,” ujar Lukito.
Dia juga mengimbau masyarakat dan nasabah untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh nasabah kami untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai manfaat pada polis, bisa mendapatkan penjelasan melalui Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, menghubungi customer line Prudential Indonesia 1500085 atau melalui email customer.idn@prudential.co.id,” tutur Luskito.