PTPP Buka Suara soal Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Katanya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Stadion Mandala Krida. PT PP buka saura terkait kasus korupsi tersebut. (ist)

JAKARTA, iNews.id - BUMN PTPP buka suara terkait kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2016-2017. Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, pada 16 Oktober 2023, KPK memanggil 2 saksi untuk pengembangan penyidikan salah satunya adalah Direktur Utama PTPP, yakni Novel Arsyad. Merespons hal itu, PT PP membantah adanya keterkaitan pihaknya dengan kasus korupsi proyek tersebut,

Menurut Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi proyek Stadion Mandala Krida bukan proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan, PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.

“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain," ucap Efendi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).

Perihal pemanggilan Novel Arsyad, kata Efendi, pihaknya sangat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia sehingga hadir dalam pemanggilan tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
1 hari lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
2 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal