Punya Masalah Pertanahan? Masyarakat Bisa Adukan ke Sini

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, masyarakat bisa mengadukan masalah pertanahan.. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan hotline untuk masyarakat mengadukan masalah pertanahan.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, hal tersebut sebagai jaminan kepada masyarakat, mengurus masalah pertanahan di kantor wilayah bakal terlayani dengan baik. Jika tidak dilayani dengan baik, bisa langsung melapor ke nomor 0811-1068-0000.

"Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan silakan pada WhatsApp," kata Hadi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Karena itu, dia juga meminta kepada jajaran di Kementerian ATR/BPN agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik, tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dan mempermudah prosesnya.

"Berikan pelayanan terbaik. Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit?" ujarnya.

Dia pun berharap dengan hotline pengaduan tersebut bisa menambah gairah jajaran ATR/BPN, khsuusnya di tingkat daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

"Sehingga rakyat bisa langsung menyampaikan keluhannya pada WhatsApp, pengaduan tersebut," ucap Hadi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

11 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

12 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

14 hari lalu

Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal