"Kemudian di bulan berikutnya ada uang masuk dari Prudential ke rekening ayahnya berjumlah Rp4,8 miliar," ujar Andiko.
Dia menambahkan, hal itu terungkap berdasarkan penelusuran mutasi rekening pihak yang bersangkutan. "Uang Rp6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali lagi dari Prudential. Namun, masuknya ke rekening ayahnya Herman Gunardi," tuturnya.
Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.