Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pajak hiburan DKI Jakarta resmi jadi 40 persen (freepik)

Nantinya, PBJT harus dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 1 ayat 9.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif (Ekraf). 

"Nanti beberapa jenis hiburan lain satu satu kita tangani, kita lihat jumlah lapangan kerjanya berapa kita yakinkan bahwa kita pastikan tidak akan mematikan sektor ekonomi kreatif itu policy saya," tutur Sandiaga menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Nasional
4 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal