JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengumumkan kenaikan tarif Bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas Ekonomi. Adapun tarif bus AKAP kelas ekonomi belum mengalami kenaikan dari 2016.
"Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," ujar Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Hendro menambahkan, penyesuaian dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Untuk tarif wilayah 1 terdiri atas Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km. Angka ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.