RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah mengantongi RP41,09 triliun dari pajak kripto hingga pinjol per Agustus 2025. (Foto: iNews.id)

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2025 pemerintah telah menunjuk 236 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. 

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited. Menurut Rosmauli, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp31,85 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp522,82 miliar penerimaan 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

2 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

2 hari lalu

Kemenkeu Ungkap Nasib Utang Whoosh usai Purbaya Dicopot

2 hari lalu

Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp299 Triliun Tetap di Himbara hingga Juli 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal