RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah mengantongi RP41,09 triliun dari pajak kripto hingga pinjol per Agustus 2025. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun. Angka itu terhitung per 31 Agustus 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun.

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,99 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).

Rosmauli juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
18 jam lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
4 hari lalu

DJP: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Internet
8 hari lalu

Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal